Lanjut Yogen menuturkan bahwa Islah antara korban dengan pelaku pelecehan seksual dilakukan di Kantor Polres Metro Depok yang difasilitasi langsung oleh Unite Pelayanan Anak (PPA) Satreskrim.
"Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok," ucap Yogen. (ind)
Load more