"Bahkan kalau di luar, di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime, kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kerah putih," jelas Abraham.
"Memang mereka harus ditempatkan di UU yang sifatnya khusus karena dia kan pelakunya canggih, enggak boleh di tempatkan di hal-hal sifatnya umum," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan masyarakat menjadi tidak bisa berharap lebih dengan pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.
"Dengan dipereteli hukuman, seolah-olah yang saya tangkap negara, ingat ya negara, ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. itu yang saya tangkap," pungkas Abraham. (saa/muu)
Load more