Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Indonesia mengalami kemunduran dari sisi hukuman bagi para koruptor.
Hal ini menanggapi tentang lama waktu hukuman koruptor dalam KUHP Baru yang dipangkas.
"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik UU yang sifatnya lex spesialis menjadi UU yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP," jelas dia di kantor ASA Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Menurut mantan ketua KPK periode 2011-2015, pemangkasan itu membuat kejahatan korupsi bukan lagi ditempatkan menjadi kejahatan khusus.
Pasalnya, kejahatan korupsi adalah kasus pidana yang bersifat extra ordinary crime.
"Bahkan kalau di luar, di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime, kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kerah putih," jelas Abraham.
"Memang mereka harus ditempatkan di UU yang sifatnya khusus karena dia kan pelakunya canggih, enggak boleh di tempatkan di hal-hal sifatnya umum," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan masyarakat menjadi tidak bisa berharap lebih dengan pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.
"Dengan dipereteli hukuman, seolah-olah yang saya tangkap negara, ingat ya negara, ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. itu yang saya tangkap," pungkas Abraham. (saa/muu)
Load more