Jakarta - Usai menjalani sidang mediasi sengeketa selama dua hari, akhirnya Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai kesepakatan terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sidang mediasi yang berjalan di hari kedua, kurang lebih menghabiskan waktu selama 5 jam. Ada pun sidang mediasi ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mediator.
"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan. Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Totok selaku Ketua Sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2022).
Partai Ummat diminta untuk melakukan verifikasi ulang di 16 kota/kabupaten, sebagaimana diketahui partai tersebut sebelumnya tidak memenuhi syarat minimal.
16 kota/kabupaten tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Ada 5 kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Load more