Jakarta - Usai menjalani sidang mediasi sengeketa selama dua hari, akhirnya Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai kesepakatan terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sidang mediasi yang berjalan di hari kedua, kurang lebih menghabiskan waktu selama 5 jam. Ada pun sidang mediasi ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mediator.
"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan. Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Totok selaku Ketua Sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2022).
Partai Ummat diminta untuk melakukan verifikasi ulang di 16 kota/kabupaten, sebagaimana diketahui partai tersebut sebelumnya tidak memenuhi syarat minimal.
16 kota/kabupaten tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Ada 5 kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
1. Kupang
2. Timor Tengah Selatan
3. Alor
4. Sumba Barat
5. Lembata
6. Sabu Raijua
7. Manggarai Timur
Kemudian, untuk Provinsi Sulawesi Utara terdapat 11 kota/kabupaten yang harus dipenuhi.
1. Bolaang Mongondow
2. Minahasa
3. Minahasa Utara
4. Minahasa Tenggara
5. Bolaang Mongondow Utara
6. Bolaang Mongondow Timur
7. Bolaang Mongondow Selatan
8. Kota Manado
9. Kota Bitung
10. Kota Tomohon
11. Kota Kotamobagu
Sebagai informasi, gugatan sengketa ini didaftarkan dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU 518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPRD, dan Partai Politik lokal Aceh," jelas dia.
"Sebagaimana dikeluarkan pada tanggal 14 Desember, dan BA KPU Nomor 308/PL.01.1/BA/05/202, tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 14 Desember 2022," pungkasnya.(agr/ppk)
Load more