Psikolog Forensik, Reza Indragiri menyoroti perihal rencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadirkan saksi Ahli Psikolog Forensik (Apsifor) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (20/12/2022).
“Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan bahwa diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap PC,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews pada Selasa (20/12/2022).
Sebagaimana diberitakan, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.
“Nah, disinilah terjadi paradoks: ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri,” katanya.
Reza menilai JPU memang memiliki misi memberatkan terdakwa, namun hal itu harus dijaga agar keterangan saksi ahli tidak menguntungkan terdakwa.
“Jadi ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut. Apalagi jika ahli didatangkan oleh JPU, maka rentetan pertanyaan JPU ke ahli niscaya (semestinya?) memojokkan terdakwa,” kata Reza.
Menurut Reza, dalam situasi paradoks tersebut, keterangan ahli sangat penting karena mungkin saja dapat menguntungkan pihak terdakwa.
“Betapa "bahagia"-nya terdakwa FS dan PC jika, baik oleh JPU maupun oleh PH, ahli akan termanfaatkan menguntungkan dirinya terkait klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh PC dan FS,” kata Reza.
Reza berharap, semua pihak, terlebih majelis hukum tidak akan berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka.
“Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Alhasil, semua pihak khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu,” katanya.
Load more