Reza mengatakan bahwa sebaiknya persidangan perlu mendatangkan ahli lain yang lebih relevan dengan pokok dakwaan pasal 340 jo 338 KUHP.
Sebagaimana diketahui, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel.
JPU berencana menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, dua saksi ahli berhalangan hadir karena tugas.
"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Tim tvOne)
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menganggap tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, rekaman CCTV yang ditayangkan ahli digital forensik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjadi salah satu bukti tidak ada perencanaan.
"Kita lihat tidak ada waktu para terdakwa ini berkumpul bersama di lantai 3 atau tempat mana pun rumah Saguling, untuk merencanakan atau mendapat arahan dari Pak FS," kata Febri di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Febri Diansyah menjelaskan pihaknya tidak membantah rekaman CCTV di rumah Saguling, terkait pemanggilan terdakwa Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer oleh Ferdy Sambo.
Load more