Jakarta – Masih terus berjalan, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemui babak baru. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 November 2022 ditemukan fakta baru terkait Ferdy Sambo.
Pada persidangan tersebut diputar juga CCTV yang menyoroti Ferdy Sambo selama di Saguling hingga Dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada detik-detik pembunuhan Brigadir J.
Rekaman CCTV yang ditampilkan pertama yakni saat Sambo turun lift dari lantai 3 rumah Saguling dan masih memakai seragam dinas. Pada momen tersebut rekaman distop dan diperbesar pada bagian tangan Sambo.
Ferdy Sambo selama di Persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
Ditemukanlah fakta baru bahwa ternyata Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan seperti apa yang telah diungkapkan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sementara itu rekaman kedua juga menunjukkan hal yang sama.
Pada rekaman tersebut tampak Ferdy Sambo akan keluar dari rumah Saguling tepatnya di carport. Dalam momen ini Ferdy Sambo juga terlihat tidak menggunakan sarung tangan.
Setelah dijda dan diperbesar pada bagian tangan kanan dan kiri pun terlihat bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan apapun. Terakhir, rekaman menunjukkan Sambo saat turun dari mobil dan mau masuk ke rumah Duren Tiga atau 46.
Terlihat Ferdy Sambo dalam momen tersebut turun dari mobil dan akan masuk ke rumah Duren Tiga. Sambo dalam kesempatan ini juga tidak terlihat menggunakan sarung tangan seperti apa yang telah diungkapkan oleh Bharada E pada persidangan sebelumnya (30 November 2022).
"Saya turun ke bawah sudah ada Pak FS. Di situ dia sudah pakai sarung tangan yang mulia. Sarung tangan karet warna hitam," ujar Bharada E.
Bukan hanya Bharada E, Adzan Romer, mantan ajudan Ferdy Sambo yang lain juga bersaksi bahwa sang atasan telah mengenakan sarung tangan sejak turun dari mobil menuju rumah Duren Tiga.
"Setelah turun dari mobil, Pak Ferdy Sambo menjatuhkan pistol jenis HS setelah dua langkah berjalan. Saya sebagai aide-de-camp (ajudan) mau ambil tapi sudah keduluan. Beliau pakai sarung tangan hitam," kata Romer saat beri kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.
Tanggapan Febri Diansyah
Melihat celah tersebut, Febri Diansyah selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo langsung bersuara. Dirinya menilai bahwa keterangan saksi ahli digital forensik terkait rekaman CCTV tersebut secara langsung membuka tabir persidangan.
Ferbi mengatakan setelah melihat rekaman CCTV di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pihaknya menemukan titik kebenaran soal sarung tangan.
"Jadi, anasir-anasir, asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait sarung tangan itu runtuh, ya," jelas Febri Diansyah di PN Jaksel.
Febri Diansyah juga berpendapat bahwa Ferdy Sambo selama ini hanya dituduh menggunakan sarung tangan dan turut menembak Brigadir J. Kini terbukti bahwa rekaman CCTV mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terlihat menggunakan sarung tangan seperti yang dituduhkan.
"Bisa disebut tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi, itu clear sekali. Bukan hanya satu CCTV, melainkan tiga CCTV," jelas Febri Diansyah.
Febri menyebut bahwa rekaman CCTV di rumah Saguling dan garasi rumah Duren Tiga masuk dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Karena itu, dirinya menilai dakwaan terhadap kliennya tersebut memang tidak jelas sejak awal terkait sarung tangan.
“Jadi, dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift dan kemudian yang di garasi dan satu CCTV di Duren Tiga. Padahal, kalau kita baca dakwaan kan itu juga termasuk salah satu point di dakwaan. Jadi, kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada didakwaan," pungkas Febri Diansyah. (Lsn)
Load more