Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan pelaksanaan balapan mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
Meskipun saat ini lembaga anti rasuah menemukan kendala dalam memeriksa sejumlah pihak.
KPK berdalih tidak dapat memaksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan karena perkara masih di tahap penyelidikan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) enggak datang, kami laporkan ke atasannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (21/12/2022).
Namun, akan sulit menggunakan strategi yang sama jika pihak yang dipanggil itu berasal dari swasta. Karena itu, KPK memakai cara-cara lain.
"Karena sifatnya (kalau yang dipanggil swasta) masih volunteer (sukarelawan)," ujar Alexander.
Pada penyelidikan ini, KPK pernah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
Alexander sebelumnya mengatakan tim penyelidik KPK sudah meminta keterangan Anies ihwal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Hal ini mengingat dana APBD sejatinya tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan bisnis.
Apalagi commitment fee yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI untuk penyelenggaraan selama tiga tahun. Sementara, masa jabatan Anies sebagai gubernur DKI sudah berakhir pada Oktober 2022 kemarin.
Selain Anies, KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama JakPro Widi Amanasto.
Diketahui, ajang balapan mobil listrik Formula E ini digelar di Sirkuit di kawasan Ancol yang dibangun oleh PT Jakarta Propertindo atau JakPro, perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.
Anggaran pembangunan sirkuit tersebut sempat membengkak dari Rp50 miliar menjadi Rp60 miliar. (hmd/nsi)
Load more