Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pada tahun 2022 KPPBC TMP A Bekasi sendiri telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.
“Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, tiga 3 di antaranya diproses oleh Kerjaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka,” pungkasnya. (agr/ree)
Load more