"Ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," ungkapnya.
Sebelumnya, rekaman video detik-detik kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur viral pada sejumlah akun media sosial Yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial RIS.
Bahkan video kekerasan terhadap dua orang anak tersebut turut serta diunggah oleh akun instagram Youtuber, @young_lex18.
Dalam rekaman yang diunggah akun tersebut terlihat seorang pria dewasa dengan sadisnya memukul berkali-kali kepala seorang bocah laki-laki di depan anak perempuan.
Bahkan akun instagram tersebut turut serta memberi deskripsi terkait aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria tersebut.
"Pa kasian itu anaknya, jangan beraninya sama anak kecil dong keplakin kepala saya aja sini, bener deh saya ga akan melawan," tulis akun tersebut seperti dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Kabar viral video kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Load more