Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kasus dugaan pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawathi dengan menuduh sang ajudan, Yosua Hutabarat sebagai pelakunya, Rabu (21/12/2022).
"Kalau pelecehan itu kan tidak dikehendaki oleh korban, maka Putri Candrawathi karena tidak menghendaki, maka dia bisa berteriak, 'Tolong, aaa, hei kamu kurang ajar' seperti itu, maka itu kemungkinan bisa didengar oleh Kuat Maruf atau Susi, yang saat itu ada di rumah Magelang, tetapi ini tidak ada teriakan," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (13/12/2022).
Pada kesempatan berbicara tentang dugaan pelecehan yang disebut dialami Putri Candrawathi bersama Uya Kuya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menyentil pengacara Febri Diansyah yang menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu saat kejadian disebut setengah pingsan.
"Setengah pingsan itu seperti apa sih? Kan harus ada definisi, apakah pusar ke bawahnya pingsan, atau pusar ke atas pingsan. Atau dari muka sebelah kiri hidup, dan muka sebelah kanan pingsan. Saat itu, pengacara Ricky Rizal menyebutnya justru pingsan ya, bukan setengah pingsan," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, jika kasus tersebut masuk pasal 285 KUHP (kasus pemerkosaan), maka pakaian atau celana dari Putri Candrawathi harus diperiksa.
Load more