Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah lengkap atau P21. Adapun proses selanjutnya dari kasus tersebut adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ade.
Adapun proses selanjutnya dari kasus tersebut adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Lebih lanjut Ade mengatakan saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu jawaban dari penyelidikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenai kapan para tersangka dan barang buktinya akan diserahkan kepada kejaksaan.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Load more