"Kurang layaknya ruang tidur karena tidak ada sarana dan prasarana yang memadai," ujar dia.
"Sehingga, penyandang disabilitas mental tidur hanya beralaskan lantai atau bahkan di gubuk," imbuhnya.
Selain itu, Indraza mengatakan, Ombudsman juga menemukan ruangan yang penghuninya melebihi kapasitas.
Oleh karena itu, menurut dia, masih banyak standar pelayanan yang harus dipenuhi.
"Pemenuhan standar pelayanan yang harus dipenuhi antara lain tentang bagaimana prosedur pelayanan (syarat, biaya, jangka waktu), jenis layanan, ketersediaan sarpras, ketersediaan dan kompetensi SDM, mekanisme pengawasan, pengelolaan pengaduan," paparnya.
Terakhir, Indraza menyebut kajian sistemik terkait rehabilitasi sosial ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan terjadinya maladministrasi pada unit rehabilitasi sosial milik pemerintah dan swasta.
“Tidak terpenuhinya pemenuhan standar pelayanan publik dapat menjadi peluang terjadinya berbagai penyimpangan terhadap PDM yang berada di panti rehabilitasi sosial," tukasnya.
Load more