Detik-detik aksi persekusi yang dilakukan mahasiswa Kampus Universitas Gunadarma terhadap pelaku pelecehan seksual. (ist)
Sebelum dilaporkan ke polisi, TPP mendapatkan perlakuan persekusi dari teman-teman se-kampusnya, dan setelah kasus pelecehan seksualnya selesai, dirinya melaporkan tindakan persekusi ke Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Irwan Edwin Siregar menyebut, laporan kepolisian telah resmi dibuat oleh TPP (18) yang sebelumnya merupakan pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma.
"Jadi pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 11.00, korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi," kata Imran kepada wartawan, pada Senin 19 Desember 2022.
Imran mengatakan, dengan adanya laporan kepolisian, TPP kini resmi berstatus sebagai korban dan pihak akan melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," ucap Imran. (ind)
Load more