Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E. (ist)
Lebih lanjut, Penasihat Hukum Bharada E kemudian bertanya apakah kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban. Sebab, menurutnya, Bharada E telah kena mental buntut kemarahan Ferdy Sambo yang berimbas pada perintah penembakan.
"Istilah sekarang kan Bharada E bisa dibilang kena mental dari kemarahan FS yang seorang jenderal ketika itu, kemarin ahli kriminolog menjelaskan bahwa Bharada E masuk dalam kategori korban atau victim, bagaimana menurut perspektif psikologi?" tanya penasihat hukum Bharada E.
"Dalam relasi kuasa, memang dia bisa menjadi korban. Namun kalau bicara soal proses psikologis ada keinginan bebas yang menjadi milik dari masing-masing orang. Makanya saya sampaikan ada perbedaan respons Ricky yang lebih stabil dan Richard yang kondisi emosinya tidak lebih stabil. Ada keinginan bebas saat seseorang mengambil keputusan baik menuruti atau tidak, saat itu ada kontrol emosi. Itu semua tergantung pada tipologi kepribadian dari masing-masing korban, jika ditanya situasi itu menakutkan, membingungkan, sehingga mendorong orang untuk patuh, bisa iya, bisa tidak," jawab Reni.
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (TvOne/Muhammad Bagas)
"Berarti faktor perintah dari atasan lebih tinggi itu yang membuat Richard terkondisikan tidak bisa menolak meskipun melawan hukum?," tanya penasihat hukum Bharada E kembali.
Load more