Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa saksi meringankan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mahrus mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berencana harus dibuktikan meskipun itu soal dugaan pelecehan seksual.
"Izin Yang Mulia. Kalau kita lihat bukunya Prof Zainal Arifin, 'Hukum Pidana', beliau menjelaskan kalau motif itu menjadi penting dibuktikan. Sebab, menyangkut keputusan atau kehendak seseorang ketika memutuskan sesuatu," kata Mahrus di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
Dia lantas menyinggung soal dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya bisa menghadirkan bukti terkait kekerasan seksual tersebut.
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Load more