Tangerang Selatan, Banten - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melalui Satpol PP perihal tercemarnya sungai Cisadane.
Benyamin mengatakan, industri yang berada di RT 02 RW 04, Serpong itu sudah dilakukan pengecekan oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum Perundang-undangsn (Gakumda) Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana.
"Jadi itu pabrik pencucian plastik, merah itu dari laporan beliau dari bungkus sosis, jadi merah dari pewarnanya. Kemarin hari minggu sudah langsung di BAP sama Satpol PP," ungkap Benyamin saat ditemui di DPRD Kota Tangsel.
Pria yang akrab disapa Bang Ben itu menjelaskan bahwa pemerintah sedang menunggu hasil uji laboratorium.
"Kalau pidana belum kita liat nanti seperti apa, nunggu hasil lab dulu, hasil labnya tujuh hari kedepan. Itu kandungannya apa," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation menyoroti adanya pencemaran terhadap sungai Cisadane yang mengakibatkan sungai berwarna merah.
Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempidanakan pencemar Sungai Cisadane.
Ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan terdapat pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009. Dalam Undang-Undang itu dikatakan "Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH".
Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.(Milhan Wahyudi/put)
Load more