Potret Arif Rachman (sumber: dok ist)
Sementara Arif Rachman Arifin bersama dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus Obstruction of Justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria hadir sebagai saksi.
Dalam Persidangan tersebut Arif Rachman Arifin mengaku bahwa dirinya menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga diriny terseret ke dalam kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan Arif Rachman itu muncul setlah Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanyakan kepada Arif terkait dengan kepemilikan dari video rekaman CCTV yang dipegang oleh Baiquni Wibowo yang merupakan mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" tanya JPU kepada Arif Rachman Arifin pada saat sidang.
Arif mengatakan jika dirinya tidak tahu bagaimana proses BAiquni Wibowo bisa memegang rkaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat tahu dari chuck 'iya bang FS suruh kita copy dan tonton', " Jawab Arif Rachman Arifin.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang keberadaan dari DVR kepada Arif Rachman Arifin "DVRnya kemana?" tanya jaksa kembali.
Load more