Mendengar jawaban Putri Candrawathi yang menyebut tidak tahu soal syarat anggota kepolisian agar bisa mendapat penghargaan atau penghormatan di pemakamannya, hakim pun menyampaikan langsung kepada istri Ferdy Sambo itu.
"Saudara tidak tahu persis ya? Saya sampaikan, untuk mendapat penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh tercemar sedikit pun atau ada noda dalam catatan kariernya. Faktanya, almarhum Yosua (Brigadir J) kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," kata hakim.
"Kalau seandainya, dia (Brigadir J) seperti yang saudara sampaikan yaitu melakukan pelecehan terhadap Anda, tentunya dia tidak akan mendapat perlakuan itu (penghormatan di pemakaman) itu yang pertama. Dan yang kedua, apa yang saudara sampaikan soal pelecehan seksual, sampai hari ini, Mabes Polri membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," tambah hakim.
Mendengar hal itu, Putri Candrawathi yang terdiam pun langsung mengangkat mikrofon dan mencoba menjelaskan hal yang menimpanya di Magelang.
Menurut Putri Candrawathi, dia benar-benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari ajudannya, Brigadir J di Magelang.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri Candrawathi.
"Kalau pun Polri memberikan pemakaman seperti itu (penghormatan), saya juga tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan langsung pada institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan kepada saya, pengancaman, dan penganiayaan kepada saya selaku Bhayangkari," tambah Putri Candrawathi. (abs)
Load more