Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak sempat menanggapi kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir J, hingga dibanting tiga kali, Kamis (22/12/2022).
Selain itu, Martin Lukas Simanjuntak menyinggung soal peristiwa di 7 Juli 2022, yang disebut-sebut janggal karena Putri Candrawathi justru menemui Brigadir J di dalam ruangan selama kurang lebih 15 menit.
"Pada tanggal 7 Juli 2022, hanya beberapa menit pasca dia katanya mengaku mau diperkosa, dia (Putri Candrawathi) memanggil, seseorang yang dia sebut sebagai pelaku pemerkosaan itu (Brigadir J) untuk bertemu face to face, empat mata di dalam suatu ruangan selama 15 menit. Itu mematahkan dalil bahwa ada depresi dalam pikirannya," kata Martin Lukas Simanjuntak, melansir tayangan Kontroversi yang disiarkan metrotvnews, Sabtu (17/12/2022).
Tak hanya itu, Martin juga menyinggung kemunculan Putri Candrawathi pertama kali di Mako Brimob yang saat itu tampil sambil menangis, disebutnya tak terlihat seperti seorang korban pemerkosaan.
"Lalu pada saat di persidangan dan rekonstruksi dengan menggunakan pakaian yang modis gitu ya, itu tidak menandakan sebagai korban pemerkosaan," kata Martin.
Oleh sebab itu, kata Martin, peristiwa yang terjadi tanggal 7 Juli 2022 itu lebih kepada upaya (rayuan) yang dilakukan Putri Candrawathi kepada Brigadir J, namun berujung penolakan.
Selain itu, Martin juga mempertanyakan soal Putri Candrawathi yang mengaku dibanting sebanyak tiga kali oleh Brigadir J.
Hal tersebut, kata Martin, tidak masuk akal.
"Kenapa saya bilang demikian? yang pertama, profile, yang ketiga tidak ada visum, dan ini yang ketiga ngeri lo. Saya meskipun advokat, tapi saya juga pemerhati Mixed Martial Arts (MMA). Itu orang kalau sudah dibanting tiga kali, pasti ada dampaknya. Minimal ada gejalanya, misal jalannya agak pengkor, atau punggungnya agak bungkuk, ini enggak ada ya, lebam-lebam pun enggak ada, jadi stop omong kosong itu (diperkosa dan dibanting tiga kali)," kata Martin.
Sementara itu, Martin juga menyinggung soal kemungkinan ada wanita idaman lain di rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun Brigadir J disebutnya kemungkinan sebagai 'alat' balas dendam bagi Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo.
"Ketiga pergi ke Magelang dalam keadaan kesepian, mungkin karena dilihat Putri Candrawathi Brigadir J baik, sehingga dia (PC) punya pikiran, 'jangan-jangan dia naksir sama saya'. Dicobalah, ternyata asumsi atau persepsi Brigadir J itu beda buksan seperti yang dibayangkan Putri," kata Martin.
Hal itulah, kata dia, yang membuat Putri Candrawathi kemungkinan kesal karena mendapat penolakan dari Brigadir J.
"Makannya saya bilang, ini yang dinamakan cinta ditolak, tembakan bertindak," kata Martin.
Ngaku Diperkosa dan Dibanting Tiga Kali
Sementara itu di persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu, hakim sempat mencecar tentang berapa kali Putri Candrawathi mendampingi Ferdy Sambo hadir ke pemakaman anggota kepolisian dan apakah Putri tahu syarat-syarat mendapat penghormatan pada pemakaman anggota kepolisian.
Adapun maksud dari pertanyaan itu berujung kepada benarkah Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi?
"Sering yang mulia, tapi saya tidak tahu persis syarat tentang seorang anggota kepolisian mendapat penghormatan di pemakamannya," kata Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Smabo, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J dan dibanting tiga kali. (ist)
Mendengar jawaban Putri Candrawathi yang menyebut tidak tahu soal syarat anggota kepolisian agar bisa mendapat penghargaan atau penghormatan di pemakamannya, hakim pun menyampaikan langsung kepada istri Ferdy Sambo itu.
"Saudara tidak tahu persis ya? Saya sampaikan, untuk mendapat penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh tercemar sedikit pun atau ada noda dalam catatan kariernya. Faktanya, almarhum Yosua (Brigadir J) kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," kata hakim.
"Kalau seandainya, dia (Brigadir J) seperti yang saudara sampaikan yaitu melakukan pelecehan terhadap Anda, tentunya dia tidak akan mendapat perlakuan itu (penghormatan di pemakaman) itu yang pertama. Dan yang kedua, apa yang saudara sampaikan soal pelecehan seksual, sampai hari ini, Mabes Polri membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," tambah hakim.
Mendengar hal itu, Putri Candrawathi yang terdiam pun langsung mengangkat mikrofon dan mencoba menjelaskan hal yang menimpanya di Magelang.
Menurut Putri Candrawathi, dia benar-benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari ajudannya, Brigadir J di Magelang.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri Candrawathi.
"Kalau pun Polri memberikan pemakaman seperti itu (penghormatan), saya juga tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan langsung pada institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan kepada saya, pengancaman, dan penganiayaan kepada saya selaku Bhayangkari," tambah Putri Candrawathi. (abs)
Load more