Jakarta, tvOnenews.com - Penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tidak asing lagi di telinga masyarakat. Sudah ribuan orang yang menjadi korban, mulai dari kerugian ratusan ribu hingga puluhan juta.
Hal pertama yang harus diwaspadai adalah modus yang meminta pungutan tidak wajar untuk transaksi online, nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibanding nilai barang.
“Kedua biasanya menggunakan nomor HP pribadi. Oknum menghubungi menggunakan nomor HP pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam (Bea Cukai) dan menggunakan akun bisnis,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana, di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
Kemudian biasanya pelaku kerap mengintimidasi korban dengan mengancam akan ada hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat.
“Biasanya korban akan diancam untuk segera membayar sejumlah denda dengan waktu pembayaran tertentu, misal diberi waktu 1-2 jam, sehingga korban tidak sempat berpikir logis,” jelas dia.
Perlu digarisbawahi, Bea Cukai sendiri tidak pernah meminta masyarakat membayar sejumlah denda melalui rekening pribadi.
Sementara oknum penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai akan meminta pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi.
“Meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi, baik ke rekening bank maupun e-wallet. Perlu diketahui bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran,” ungkapnya.
Hatta mengimbau biasanya kasus penipuan marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Masyarakat juga dapat lebih waspada.
Hal ini karena penipuan marak terjadi di waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi. (agr/muu)
Load more