tvOnenews.com - Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), tepatnya gedung Sekretariat Daerah, Jalan Pahlawan Surabaya, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/12/2022).
Tak hanya itu saja, dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang sebesar Rp1 miliar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sementara, di lingkungan kantor Gubernur Jawa Timur, KPK temukan dan amankan berebagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik.
Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan operasai OTT ini terkait dana hibah. Dari kasus ini, diduga Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) diduga menerima suap Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus dari Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee Ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Memang diketahui, kasus korupsi dana ibah ini tidak pertama kalinya terjadi di Indonesia, dan bukan pertama kalinya juga korupsi dana ibah ini terekspos di media masa.
Bahkan, dana hibah ini seakan menjadi ladang yang begitu subur dan siap dipanen oleh beberapa oknum. Terutama beberapa oknum penguasa yang memiliki kebijakan dan memiliki pengaruh untuk mengatur dana ibah di daerahnya.
Lantas, modus apa yang digunakan para oknum tersebut dalam mengelolah dana hibah hingga masuk ke rekening pribadi?
Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun, sebelum sejauh itu membahasnya, perlu juga diketahui apa itu dana hibah?
Seperti diketahui, "dana hibah adalah pemberian uang atau barang atau juga jasa dari pemerintahan daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan ornganisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah"
Begitulah fungsi dana hibah, lalu mengapa masih juga dana hibah dikorupsi atau diselewengkan oleh segelingir wakil rakyat?
Eks Wakil Ketua KPK 2007 hingga 2011, M Jasin menuturkan, bahwa KPK sudah melakukan kajian sitem dalam dana hibah dan bantuan sosial di tahun 2010.
"Hal itu dilakukan karena melihat di tahun-tahun sebelumnya itu, dana hibah dan dan sosial itu banyak disimpangkan, oleh oknum-oknum yang ada di pemerintahaan daerah. Bisa itu kabupaten kota maupun provinsi dan legeslatif itu ikut di dalamnya, itu selalu seperti itu," kata M Jasin kepada tvone, Kamis (22/12/2022).
Detik-detik KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur
Sambungnya menuturkan, apa yang dilakukan KPK hari ini, soal kasus OTT kantor DPRD Jatim dan lingkungan kantor Gubernur Jatim. Memang, proses pencairannya (dana ibah) itu murni ari eksekutif.
"Misalnya pemerintahan provinsi dalam hal ini permasalahannya ada di provinsi itu. Tetapi sebelumnya, DPRD itu kan menyetujui APBD yang diajukan Pemerintahan Provinsi. Jadi antara lain, slot atau pengalokasian dari APBD itu adalah untuk bantuan sosial yang sudah didesain sedekimian rupa oleh oknum-oknum tertentu ke mana arahnya, itu sudah dari awal seperti itu," katanya.
Maka, ia sebutkan ada yang dikatakan sistem Ijon. Di mana misalnya ada yang memperjuangkan dana itu harus keluar di tahun itu, dan yang memperjuangkannya dana itu keluar akan mengalirkan dana tersebut ke sasaran tertentu.
"Sehingga kita katakan mengapa menyimpang? ya nggak tepat sasaran. Kemudian prosedurnya juga ada dimanipulasi, sehingga penerimaannya juga bisa dijelaskan, bisa sebagai badan pemerintah atau ormas, atau katakanlah sifat kegiatannya tidak berorientasi kepada keuntungan organisasi," ujarnya.
Kemudian juga, dia beberkan, bahwa dana ibah itu dikucurkan ke masyarakat miskin, dengan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan rencananya juga untuk infrastruktur.
"Lah infrastruktur seperti apa, kalau uangnya sudah dipakai dan dibagi ke mana-mana. Nah, ini kenapa OTT di kantor Gubernur, karena proses pencaraiannya dari proposal itu majunya ke pemerintahan provinsi," ujarnya.
Setelah itu, tim pemerintahan provinsi menyerahakan dokumen itu kepada Gubernur dan di situ tampak apa disposisi Gubernur sebagai apa.
Kemudian, dokumen (proposal) itu masuk ke biro Kesejahteraan Masyarakat, yang di mana sebagai pencairan dana tersebut. Akan tetapi, yang menerima dana tersebut harus juga memikirkan pesan-pesan yang mencairkan dana atau yang memeperjuangkan dana tersebut keluar.
"Yang seperti ini sudah terjadi lama, dan OTT sebagai efek jerah. Hanya saja, harapan masyarakat hal ini jangan berkaitan dengan politik," katanya.
"Misalnya, ini Gubernur Jawa Timur mau calonkan sebagai cawapres, seakrang diganggu seperti ini. Ini mudah-mudahan tidak seperti itu dan KPK juga harus idependen melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Dia juga menilai, bahwasanya penggeledahan yang dilakukan KPK memang murni karena adanya suatu pengembangan kasus tersebut. (aag)
Load more