Jakarta - Lanjutan sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.
Kehadiran saksi Ahli dalam lanjutan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut guna menjelaskan alasan logis seorang korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor
Menurut Mahrus Ali, ada sejumlah faktor yang bisa membuat korban kekerasan seksual tidak sanggup melapor dan melakukan visum.
Salah satunya adalah terkait budaya Indonesia, yang menganut patriarki. Menurutnya, jika wanita selalu diposisikan sebagai nomor dua dalam budaya masyarakat tanah air.
Hal itu yang dalam beberapa kasus membuat korban menjadi enggan membuat laporan dugaan kekerasan seksual.
Load more