"Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu, VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya, TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya, P selaku Senior Vice President Supply Chain Management PT Waskita Karya, JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi dan JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi," ungkapnya.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Atas nama tersangka BR, Tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM," katanya. (muu)
Load more