Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jam Pidsus memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Selain itu ada AA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Project Manager pada Proyek Cibitung Cilincing)," menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka MRR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tambahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung juga memeriksa 5 orang saksi terkait perkara PT. Waskita Karya.
"Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu, VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya, TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya, P selaku Senior Vice President Supply Chain Management PT Waskita Karya, JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi dan JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi," ungkapnya.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Atas nama tersangka BR, Tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM," katanya. (muu)
Load more