Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J belum usai. Dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Kamis (22/12/2022), Ferdy Sambo datang ke persidangan sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai penegakkan aturan serta disiplin Polri terhadap Sambo.
Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi, pada Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa pejabat Polri yang memiliki kedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
“Poin B, perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Dikaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa saat itu sepengetahuan saudara tidak menjadikan regulasi ini sebagai pegangan untuk menolak perintah saudara saat itu?” Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo
“Setahu saya perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu,” ungkap Ferdy Sambo dalam kesaksiannya.
Load more