LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Mengaku Tak Pernah Salah Perintah, Anak Buah Kena Batunya, Ferdy Sambo: Saya yang akan Tanggung Jawab

Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa dirinya mengaku tidak pernah berikan perintah yang salah kepada anggotanya saat berdinas di kepolisian selama 28 tahun

Sabtu, 24 Desember 2022 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J belum usai. Dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Kamis (22/12/2022), Ferdy Sambo datang ke persidangan sebagai saksi.

Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa dirinya mengaku tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya saat ia berdinas di kepolisian selama 28 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai penegakkan aturan serta disiplin Polri terhadap Sambo.

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi, pada Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa pejabat Polri yang memiliki kedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Poin B, perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Dikaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa saat itu sepengetahuan saudara tidak menjadikan regulasi ini sebagai pegangan untuk menolak perintah saudara saat itu?” Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo

Baca Juga :

“Setahu saya perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu,” ungkap Ferdy Sambo dalam kesaksiannya.

Selanjutnya, tim penasihat hukum Baiquni Wibowo bertanya kepada Ferdy Sambo terkait poin C. 

Poin C pada peraturan tersebut berbunyi bahwa jika terjadi penolakan perintah, maka yang bersangkutan dapat melaporkan penolakan tersebut kepada atasan yang memberikan perintah atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah. 

“Kalau misalnya ada bawahan saudara yang menolak maka bawahan saudara harus melapor kepada siapa atasan saudara?” Tanya tim penasihat hukum Baiquni Wibowo. 

“Ini secara umum atau dalam perkara?” Balas Ferdy Sambo bertanya.

“Terkait saudara sebagai Kadiv Propam,” jelas tim penasihat hukum Baiquni.

“Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya ya, kalau berani dia lapor ke atasan saya. Kalau berani, kalau tidak berani, ya saya sih enggak berani,” kata Sambo


Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Kemudian, para majelis hakim menyela tim penasihat hukum dengan mempertegas jawaban Ferdy Sambo. 

“Saksi mengatakan pasti tidak berani ya?” Tegas hakim.

Sambo pun mengiyakan pertanyaan hakim. Lanjut hakim menanyakan alasannya, Ferdy Sambo menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah yang salah terhadap anggotanya.

“Mohon maaf, saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” ujar Ferdy Sambo.

“Walaupun perintah itu bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan?” Lanjut hakim dan Ferdy Sambo kembali mengiyakan.

“Karena saya juga sudah menyampaikan ke terdakwa Chuck, saya yang bertanggung jawab. Tapi kan kemudian ini terbuka, makanya saya sudah sampaikan di sidang kode etik mereka ini gak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya,” lanjutnya.

Penjelasan Saksi Meringankan Hukuman

Polisi menyangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyebut pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.


Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Salah satunya, kata Mahrus, pelaku bisa dituduhkan dengan pasal pembunuhan berencana ketika ia melakukan eksekusi dengan tenang.

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Menurutnya pembunuhan berencana tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.

“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya. 

Maka dari itu penetapan seseorang dengan Pasal 340 memerlukan pendalaman oleh ahli psikologis. 

Dengan demikian, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana memerlukan keterangan ahli.

"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya,” katanya.

Sidang lanjutan kasus Brigadir J kembali digelar, selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa (27/12/2022). (Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Imbas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Mensos Godok Kelompok Penerima Bansos

Imbas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Mensos Godok Kelompok Penerima Bansos

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul angkat bicara soal wacana kelas menengah mendapatkan bantuan sosial atau bansos imbas rencana kenaikan PPN 12 persen.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia seperti 'Disambar Petir' dengan Kabar Absennya Justin Hubner dan Ivar Jenner di Piala AFF 2024

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia seperti 'Disambar Petir' dengan Kabar Absennya Justin Hubner dan Ivar Jenner di Piala AFF 2024

Ketua Badan Tim Nasional sekaligus Manajer Timnas Indonesia Sumardji sempat menyebut peluang Justin Hubner dan Ivar Jenner tampil di Piala AFF 2024 sangat kecil
Tegas, PBNU Tolak Mentah-mentah Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Tegas, PBNU Tolak Mentah-mentah Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan ikut menyoroti atas adanya usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan TNI.
Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa warga kolong jembatan dan tol yang baru dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu upaya pendampingan.
Hasil NEC Nijmegen vs Ajax Amsterdam: Calvin Verdonk Main 90 Menit, NEC Kalah 1-2 di Kandang Sendiri

Hasil NEC Nijmegen vs Ajax Amsterdam: Calvin Verdonk Main 90 Menit, NEC Kalah 1-2 di Kandang Sendiri

Calvin Verdonk gagal membawa NEC Nijmegen terhindar dari kekalahan saat menghadapi Ajax Amsterdam pada pertandingan lanjutan Liga Belanda, Eredivisie 2024-2025.
Perebutan Juara Babak Final Scooter Prix 2024 Round 4 Digelar di Sirkuit Sentul, Catat Nih Tanggalnya

Perebutan Juara Babak Final Scooter Prix 2024 Round 4 Digelar di Sirkuit Sentul, Catat Nih Tanggalnya

Scooter Prix 2024 masuki babak final di Sirkuit Sentul Karting Internasional, Jawa Barat. Acara ini juga dikemas menjadi destinasi hiburan dan entertainment.
Trending
Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Laga Fiorentina vs Inter Milan di pekan ke-14 Liga Italia 2024-2025, Senin (2/12/2024) dini hari WIB harus dihentikan setelah Edoardo Bove kolaps di lapangan.
Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Berbeda dari negara ASEAN lainnya, Timnas Indonesia pernah berpartisipasi dalam Piala Dunia 1938. 
Tahan Tangis Usai Jalin Komunikasi dengan Anak Pembunuh Ayah dan Neneknya di Jakarta Selatan, Menteri PPPA Akui Punya Perasaan Ini...

Tahan Tangis Usai Jalin Komunikasi dengan Anak Pembunuh Ayah dan Neneknya di Jakarta Selatan, Menteri PPPA Akui Punya Perasaan Ini...

Kasus pembunuhan ayak dan neneknya oleh seorang anak berinisial MAS (14) di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan terus menyita perhatian publik.
Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Agus di NTB, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel ungkap pandangannya.
Hati-hati Sering Menyepelekan Menunda Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Satu Hal yang Bakal Menguasai ...

Hati-hati Sering Menyepelekan Menunda Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Satu Hal yang Bakal Menguasai ...

Realitanya, secara umum ketika menjalankan ibadah shalat fardhu, tak jarang suka melihat seseorang melupakan jumlah rakaatnya. Simak kata Ustaz Adi Hidayat...
Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Almarhum Mbah Moen pernah menyarankan sebelum salam dalam shalat rutin baca amalan pembuka rezeki agar hajat pergi ibadah haji dan umrah dikabulkan Allah SWT.
Hasil Liverpool vs Manchester City: Aksi Ciamik Mo Salah Bikin The Citizens Tertunduk Lesu di Anfield

Hasil Liverpool vs Manchester City: Aksi Ciamik Mo Salah Bikin The Citizens Tertunduk Lesu di Anfield

Mohamed Salah mencetak satu asisst dan satu gol untuk kemenangan 2-0 Liverpool atas Manchester City di Anfield pada lanjutan pekan ke-13 Liga Inggris 2024-2025
Selengkapnya
Viral