Menurut dia, persidangan kali ini bisa digelar karena peran besar seorang JC dalam mengungkap kebenaran.
"Kami berpandangan bahwa justru peran Richard Eliezer selaku JC membuat terang pengungkapan kasus ini. Jadi, penegakan hukum pidana bisa berjalan," jelasnya.
Selain itu, Susi memaparkan UU 13 Tahun 2006 terkait tidak ada syarat eksplisit pelaku tindak pidana bisa diberi JC soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, segala tindakan pidana terhadap pelaku yang terancam bisa mendapatkan status JC.
"Iya. Itu jenis tindak pidana diatur di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 31 Tahun 2014. Nah, untuk jenis tindak pidana yang diatur ialah tindak pidana lainnya yang saksi dan/atau korban mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya bisa disematkan status JC," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more