Jakarta - Sebanyak 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan dan lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) khusus Natal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil kumham) DKI Jakarta.
Pemberian remisi mengacu kepada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.
"Dari WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," kata Kepala KanwilkumhamDKI Jakarta, Ibnu Chuldun, di Lapas Narkotika, Jatinegara, Jakarta, Minggu (25/12/2022).
Ibnu menjelaskan remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Dia mengatakan untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.
"Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi," ujar Ibnu.
Sementara untuk narapidana dari rutan dan lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang.
Load more