Oleh karena itu, dia mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat tersebut sehingga mendapat perlindungan dari LPSK.
"LPSK memiliki kewenangan putuskan perlindungan sebagai JC kepada Bharada E," jelasnya.
Selain itu, Edwin menuturkan majelis hakim yang akan menilai Bharada E berhak menjadi JC atau tidak.
Dengan demikian, dia menekankan semua pihak agar menyimak keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai JC," imbuhnya. (tvone/lpk/nsi/aag).
Load more