tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J berpotensi mendapat pengurangan hukuman, apabila Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepadanya tidak dapat terbukti di persidangan.
Menurut Mahrus, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar terdakwa dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana, dalam hal ini kasus Brigadir J.
Salah satu yang harus dipenuhi adalah bagaimana kondisi psikologis Ferdy Sambo saat melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Pembunuhan berencana, lanjut Mahrus, tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.
Load more