Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J semakin memanas. Sidang masih belum kunjung usai dan menemukan keadilan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.
Diketahui Bharada E atau Richard Eliezer telah mengajukan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka semua rahasia dibalik skenario tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, pihak Ferdy Sambo kini menilai Bharada E atau Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan status sebagai Justice Collaborator.
Berikut informasi lebih lanjut mengenai pernyataan LPSK terkait penerimaan status Bharada E yang kini menjadi seorang Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihak Ferdy Sambo melayangkan tantangan langsung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Melalui saksi ahli meringankan di persidangan, pihak Ferdy Sambo menganggap status JC tidak bisa diberikan kepada Bharada E yang merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai klaim pihak Ferdy Sambo bisa saja terlontarkan di persidangan untuk batasan pembelaan.
"Pendapat orang kan bisa berbeda. Itu biasa saja. Pasal 28 Ayat 2 mengatur syarat JC," kata Edwin seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Edwin menjelaskan LPSK memiliki kewenangan penuh melindungi saksi yang mendapat ancaman dalam sebuah perkara pidana.
Oleh karena itu, dia mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat tersebut sehingga mendapat perlindungan dari LPSK.
"LPSK memiliki kewenangan putuskan perlindungan sebagai JC kepada Bharada E," jelasnya.
Selain itu, Edwin menuturkan majelis hakim yang akan menilai Bharada E berhak menjadi JC atau tidak.
Dengan bila, dia menekankan semua pihak agar menyimak keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai JC," imbuhnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi klaim pihak Ferdy Sambo soal status Bharada E alias Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Sebelumnya, saksi meringankan ahli terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak bisa diberi status JC.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya tetap memberi status JC kepada Richard Eliezer karena beberapa pertimbangan.
"Kami tetap pada keputusan bahwa Richard Eliezer adalah JC. Itu kan ahli yang meringankan Ferdy Sambo yang dihadirkan, tentu keberpihakan kepada terdakwa," kata Susilaningtias seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Wanita yang akrab disapa Susi itu menjelaskan Richard Eliezer jelas membuat kasus tersebut makin terang seusai menjadi JC.
Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (12/12/2022). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Menurut dia, persidangan kali ini bisa digelar karena peran besar seorang JC dalam mengungkap kebenaran.
"Kami berpandangan bahwa justru peran Richard Eliezer selaku JC membuat terang pengungkapan kasus ini. Jadi, penegakan hukum pidana bisa berjalan," jelasnya.
Selain itu, Susi memaparkan UU 13 Tahun 2006 terkait tidak ada syarat eksplisit pelaku tindak pidana bisa diberi JC soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, segala tindakan pidana terhadap pelaku yang terancam bisa mendapatkan status JC.
"Iya. Itu jenis tindak pidana diatur di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 31 Tahun 2014. Nah, untuk jenis tindak pidana yang diatur ialah tindak pidana lainnya yang saksi dan/atau korban mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya bisa disematkan status JC," imbuhnya.
Diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer sempat ditetapkan pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Namun kemudian Richard melaporkan kejadian tersebut kepada LPSK, dirinya mengakui semua yang terjadi pada kasus tersebut, (lpk/nsi/kmr)
Load more