Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali melakukan pemeriksaan etik terhadap sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yustisial Elly Tri Pangestu (ETP)..
Wakil ketua KY Taufiq HZ mengatakan KY sudah melakukan pemeriksaan2 terhadap lebih kurang 9 orang dari hari ini berkaitan dengan kasus SD (Sudrrajat Dimyati-red) dan 8 orang seblumnya merupakan terdiri dari pemberi suap, dan juga pengacara kemudian pegawai MA.
“Dan hari ini kami meriksa Hakim yang nerima suap tersebut, mudah-mudahan ke depan kita akan meriksa lagi Hakim Agung SD,” ungkap Taufiq.
Sementara itu, Anggota KY lainnya Biziad Khadafi mengatakahari ini memeriksa salah seorang tersangka penerima suap sekaligus perantara yang kebetulan Hakim yang menjabat Hakim Yustisial di MA.
“Pemeriksaan tidak hanya untuk membuat terang peristiwa termasuk peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk terhadap pemeriksa, kemudian kita sempat bahas tugas lalu kriteria, prosedur secara normatif, di samping praktei penanganan perkara di MA.” terang biziad. (mhs/ebs)
Load more