tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan rokok batangan. Wacana itu diketahui melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan itu pada 23 Desember 2022.
Regulasi itu mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang juga diperkuat dengan pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Adapaun ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.
Selain pelarangan penjualan rokok, peraturan tersebut juga bakal melarang segela bentuk iklan, promosi, hingga sponsorship produk tembakau di berbagai media teknologi informasi.
Terdapat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu, berikut rinciannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Load more