Jakarta – Ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno yang dihadirkan sebagai saksi ahli pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan sebuah kesaksian yang cukup menohok.
Pernyataan ini keluar ketika penasihat hukum Bharada E bertanya pada Romo Franz Magnis Suseno mengenai kategori penembakan yang dilakukan kliennya apakah termasuk kejahatan etis atau bukan.
“Peristiwa penembakan yang dilakukan Eliezer terhadap almarhum Yosua, apakah menurut saudara ahli penembakan itu dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan etis yang besar, yang tadi sudah saudara ahli jelaskan bahwa dia berdasarkan perintah?” tanya kuasa hukum Bharada E.
Bharada E ketika hadir di persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
Romo Franz Magnis Suseno menyebut bahwa perlu membedakan dulu antara perilaku normatif dan bersalah secara etis. Menurut Franz Magnis Suseno Bharada E dalam kasus Brigadir J belum tentu merupakan sosok yang jahat.
“Jahat itu berarti etis buruk. Nah, orang yang dalam situasi relasi kekuasaan (seperti pangkat Bharada E dan Ferdy Sambo) tadi melakukan sesuatu yang sebetulnya secara objektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan, belum tentu bisa disebut jahat,” ungkap Franz Magnis Suseno.
Load more