Alasan ini karena Bharada E sebenarnya melakukan tindakan pembunuhan bukan atas dasar mengabaikan norma moral. Bukan hanya itu, menurut Franz Magnis Suseno, seseorang yang setelah melakukan suatu kejahatan sadar akan kesalahannya, tidak bisa langsung dikatakan jahat.
“Tetapi orang yang sesudah melakukan sesuatu sadar ‘wah keliru itu’ tidak berarti bahwa sebelumnya ia orang jahat,” ungkap Franz Magnis Suseno.
Faktor yang dapat membebaskan Bharada E
Pada kesempatannya bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Franz Magnis Suseno juga ditanya mengenai dua faktor yang berpotensi meringankan hukuman Bharada E.
“Dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang menurut saudara ahli dapat meringankan terdakwa Elizer?” tanya Ronny Talapessy dalam persidangan.
Hal pertama yang paling bisa meringankan hukuman Richard Eliezer adalah adanya budaya ‘laksanakan’ dalam tubuh kepolisian.
Dalam budaya ini perintah dari atasan adalah hal yang harus dilaksanakan oleh bawahannya, termasuk hubungan antara Ferdy Sambo dan Bharada E. Sifat taat yang dilakukan Bharada E terjadi karena kedudukannya yang cenderung rendah di kepolisian.,
Load more