Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (26/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa Bharada E.
Romo Frans Magnis Suseno memberi keterangan terkait suara hati Bharada Eliezer ketika mendapat perintah menembak Brigadir Yosua.
Romo Magnis mengatakan adanya perintah menembak mati dari orang lain tersebut harus dinilai kualitas moralnya. Menurut dia, dalam etika sebenarnya tergantung dari kesadaran orang yang diperintah tersebut.
"Tergantung dari suara hati (Bharada E). Suara hati mengatakan apa saat itu. Bisa saja dia bingung karena berhadapan dengan dua norma," kata Romo Magnis di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Seusai Romo Magnis memberikan keterangan, pihak Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan pertanyaan kepada Romo mengenai unsur apa saja yang berpotensi meringankan Richard Eliezer.
"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?" tanya Ronny.
Romo Frans Magnis Suseno kemudian menjawab dengan merincinya kedalam tiga poin moral.
Guru Besar Filsafat Moral, Romo Frans Magnis Suseno (ist.)
Menurut Romo Magnis, bahwa kedudukan Ferdy Sambo dan budaya ‘laksanakan’ dalam kepolisian menjadi salah satu faktor yang membuat Bharada E tak kuasa menolak perintah
"Menurut saya, yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu” kata Romo Magnis.
“kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh, di dalam kepolisian tentu akan ditaati tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya, jadi masih muda itu laksanakan itu, budaya laksanakan itu, adalah unsur yang paling kuat," sambungnya.
Richard Eliezer atau Bharada E (tvOnenews/Muhammad Bagas)
Poin kedua yang disampaikan Romo Magnis adalah, Bharada E berada dalam situasi di mana ia tidak memiliki waktu berpikir untuk menolak atau menerima perintah atasannya.
"Yang kedua tentu keterbatasan situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan saya kira semua itu, di mana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang” jelas Guru Besar Filsafat Moral itu.
“di mana kita umumnya kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu, dia harus langsung bereaksi. Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," ujarnya.
Bharada E dan Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy (tvOnenews/Muhammad Bagas)
Poin terakhir yang disampaikan oleh Romo Frans Magnis Suseno adalah, bahwa dalam kepolisian tidak mengherankan jika terjadi situasi di mana atasan memberikan perintah menembak.
"Tambahan satu poin, dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak itu di dalam segala profesi lain tidak ada itu.” kata Romo Magnis
“Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali tidak masuk akal, " lanjutnya. (Mzn)
Load more