Jakarta, tvOnenews.com – Guru besar hukum pidana dari Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait hasil tes poligraf (uji kebohongan) milik terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dia memberikan tanggapannya ketika menjadi saksi ahli pidana yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan, Selasa (27/12/2022).
“Terkait poligraf, ini sesuatu yang masih perlu diperdebatkan. Kenapa? Karena, apakah hasil poligraf itu merupakan barang bukti atau alat bukti?,” kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Elwi mengatakan proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf tentu ada aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi acuan.
Aturan dan SOP ini mengatur tentang cara bagaimana cara tes poligraf dilakukan dan bagaimana hasil tes poligraf diperiksa.
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Dok: Julio Trisaputra
Load more