Jakarta - Saksi meringankan Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyinggung soal hasil tes poligraf para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, hasil tes poligraf atau uji kebohongan memiliki dua kemungkinan dalam sebuah persidangan.
"Jadi, ada yang menyebut poligraf sebagai alat bukti, dan ada yang menyebut barang bukti (di persidangan)," ujar Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).
Elwi menjelaskan hasil tes poligraf masih menjadi perdebatan hingga sekarang.
Namun, dia mengatakan terdapat aturan dalam pengambilan tes poligraf. Sebab, ada metode yang tidak benar terkait proses pengambilan tersebut.
"Bisa dibilang tidak benar jika cara memperolehnya bertentangan dengan aturan," jelasnya.
Selain itu, Elwi menuturkan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti jika proses pengambilan tersebut pelaku dalam kondisi tertekan.
Menurutnya, para pelaku yang menjalani proses tes poligraf harus dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan didampingi ahli psikologis.
"Tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti, tentu dia tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more