Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Mabes Polri menetapkan dua pelaku tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan penetapan tersangka itu usai pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML. Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC," katanya, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya diberitakan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Kantongi ratusan sampel dalam pengungkapan kasus gagal ginjal akut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah pihak Puslabfor sampel tersebut diambil dari sejumlah penderitanya.
Load more