"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu aja," sambungnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu sudah dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh para korban Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan para pelaku penembakan gas air mata juga diadukan ke Propam Polri.
Anjar selaku perwakilan kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan menjelaskan pihaknya melaporkan Nico dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Hal itu tercatat Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/12/2022).
Dalam surat aduan Propam, pihak yang dilaporkan yaitu Anggota Satbrimob Polda Jawa Timur yang terlibat PAM stadion berdasarkan Sprin pengamanan dari Kapolres Malang Nomor: Sprin/1606/IX/PAM3.3/ 2022 tanggal 28 September 2022.(viva/muu)
Load more