Ronny menyampaikan pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan ketat. Dia yakin saat Bharada E jadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," katanya. (viva/ind)
Load more