Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar selama 2022.
Angka tersebut terdiri atas penyetoran ke kas negara Rp444,45 miliar, setor ke kas dana pihak ketiga Rp3,92 miliar, dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) Rp118,59 miliar.
"Capaian ini meningkat Rp192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen," ungkap Alex.
Adapun rinciannya, setoran ke kas negara dari uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp99.467.345.054 (Rp99,47 miliar), uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306 (Rp13,41 miliar), barang rampasan (hasil lelang tindak pidana korupsi) Rp6.871.497.024 (Rp6,87 miliar) dan barang rampasan (hasil lelang TPPU) Rp1.127.403.102 (Rp1,13 miliar).
Berikutnya, dari pembayaran denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan setoran pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp86.664.991.149.
Kemudian setoran ke kas dana pihak ketiga terdiri atas uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000.
Load more