Terakhir pemindahtanganan BMN, yaitu barang rampasan (penetapan status penggunaan/PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (hibah) Rp26.191.202.000.
Alex mengatakan KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Yakni, tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan 'asset recovery' melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," ucap Alex.
Oleh karena itu, kata dia, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," kata dia.(ant/ppk)
Load more