Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Arsjad diketahui mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Arsjad wajib menemui penyidik saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus. Dia juga harus jujur saat ditanya-tanya penyidik.
"Seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," ujar Ali, Rabu (28/12/2022).
Keterangan Arsjad diharapkan membantu penyidik menyelesaikan perkara. Termasuk membantu KPK membuka pengembangan kasus.
"Untuk bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data. Bahkan, mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang lain kemudian juga tersangka itu sendiri," ucapnya. (hmd/nsi)
Load more