Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar. Saksi Ahli, Franz Magnis Suseno ungkap Bharada E rajin ibadah tapi bunuh Brigadir J, Rabu (28/12/2022).
Kasus yang telah bergulir sebulan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih tetap menyita perhatian publik. Karena sejumlah fakta sedikit demi sedikit diungkap di persidangan.
Kolase foto Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada E. (Julio Trisaputra/M.Bagas)
Romo Magnis memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku heran dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang tak mengetahui ayat dalam Alkitab soal larangan membunuh orang. Padahal, dalam kehidupannya, Bharada E merupakan sosok yang taat beribadah.
Larangan membunuh orang ini tercantum dalam Kitab Injil Surat Matius 5:21 yang berbunyi 'Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: jangan membunuh, siapa yang membunuh harus dihukum'.
Load more