Keheranan mengenai ketidaktahuan Bharada E atas ayat larangan membunuh orang ini ditanyakan langsung Jaksa ke Saksi Ahli meringankan sekaligus Guru Besar Filsafat, Romo Franz Magnis-Suseno.
"Kalau menurut pendapat tadi, dia orang yang rajin seharusnya dia tahu ayat itu. Tolong dijelaskan Prof?," tanya Jaksa.
Romo Magnis kemudian mengatakan Bharada E pasti mengetahui ayat larangan membunuh orang. Dia juga meyakini Bharada E tak melakukan pembunuhan atas dasar dendam atau masalah pribadi.
Pun, penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menyebabkan Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia ini karena adanya perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Romo Franz Magnis-Suseno. (via-ANTARA)
"Masalahnya, di situ tidak ada dendam. Motivasi perbuatan (penembakan Brigadir Yosua) itu bukan pribadi sama sekali. Tapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberikan (Ferdy Sambo)," ucap Romo mengutip dari VIVA, pada Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, dikatakan Romo bahwa Bharada E pasti tahu bahwa perintah tersebut tiddak semestinya dilakukan. Namun, dirinya terbentur budaya di Institusi Bhayangkara yang membuatnya harus menuruti perintah alasan.
Load more