Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengaku menghadirkan saksi meringankan kliennya untuk mengungkap perintah jabatan.
Ronny mengatakan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries bersedia untuk menggungkap perintah jabatan guna meringankan dakwaan Bharada E.
"Terkait apa yang akan kami gali di persidangan, ialah fokus dengan perintah jabatan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Ronny menjelaskan perintah jabatan akan digali pihaknya karena dalam KUHP dikenal dengan penghapusan pidana.
Menurutnya, kondisi itu sebelumnya sudah terungkap melalui saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Ferdy Sambo.
Dengan demikian, dia kembali menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk mempertegas perintah jabatan.
"Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan. Jadi, konstruksi hukum ini yang sedang kita bangun agar publik mengetahui mengenai situasi tersebut," jelasnya.
Selain itu, Ronny menuturkan pihaknya telah membuat strategi dalam menghadirkan saksi ahli meringankan Bharada E.
Jika sebelumnya menghadirkan tiga saksi ahli filsafat moral, psikolog klinis, dan psikolog forensik, Ronny menyebut ahli hukum pidana untuk mengolaborasi semuanya.
"Jadi, perlu kita sampaikan ahli pidana ini yg dihadirkan hari ini adalah mengelaborasi keterangan dari 3 ahli yang kemarin sudah hadir," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more