Jakarta, tvOnenews.com - Merebak kabar terdapat 100 pulau di Indonesia yang akan dilelang atau dijual dalam situs media internasional.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung membantah isu penjualan pulau tersebut.
“Dalam konteks Pulau Widi, kita tahu dari media bahwa yang diperjualbelikan adalah pengelolaan/pemanfaatannya. Artinya, kepemilikan pulau belum tentu berpindah menjadi milik asing dan Indonesia melalui Undang-Undang melarang orang asing memiliki sebuah pulau di Indonesia,” tegas Amrih Jinangkung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Ia juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belakangan mencuat.
“Kalau kita berbicara tentang kedaulatan, maka yang berhak memindahkan kedaulatan adalah negara melalui Act Of State,” tambah Amrih.
Load more